PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS (PT)
Dalam
melangsungkan suatu bisnis, para pengusaha membutuhkan suatu wadah untuk dapat
bertindak melakukan perbuatan hukum dan bertansaksi. Pemilihan jenis badan
usaha ataupun badan hukum yang akan dijadikan sebagai sarana usaha tergantung
pada keperluan para pendirinya. Sarana usaha yang paling populer digunakan
adalah Perseroan terbatas (PT), karena memiliki sifat, ciri khas dan keistimewaan
yang tidak dimiliki oleh bentuk badan usaha lainnya, yaitu:
- · Merupakan bentuk persekutuan yang berbadan hukum
- · Merupakan kumpulan modal/saham
- · Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan para perseronya
- · Pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas
- · Adanya pemisahan fungsi antara pemegang saham dan pengurus atau direksi
- · Memiliki komisaris yang berfungsi sebagai pengawas
- · Kekuasaan tertinggi berada pada RUPS
DASAR HUKUM
pembentukan PT, masing-masing sebagai berikut:
·
PT Tertutup (PT Biasa):
berdasarkan UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas
berdasarkan UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas
PT. Terbuka (PT go public):
berdasarkan UU No. 40/2007 dan UU No. 8/1995 tentang Pasar Modal
·
PT. PMDN :
berdasarkan UU No. 6/1968 juncto UU No. 12/1970
PT. PMDN :
berdasarkan UU No. 6/1968 juncto UU No. 12/1970
·
PT. PMA :
berdasarkan UU No. 1/1967 juncto UU No. 11/1970 tentang PMA
berdasarkan UU No. 1/1967 juncto UU No. 11/1970 tentang PMA
·
PT. PERSERO:
berdasarkan UU No. 9/1968 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara juncto PP No. 12/1998 tentang Perusahaan Perseroan
PT. PERSERO:
berdasarkan UU No. 9/1968 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara juncto PP No. 12/1998 tentang Perusahaan Perseroan
Adapun syarat-syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sbb:
- 1. Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
- 2. Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
- 3. Setiap pendiri harus mengambil bgn atas saham, kecuali dlm rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & 3)
- 4. Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dlm BNRI (ps. 7 ayat 4)
- 5. Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33)
- 6. Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
- 7. Pemegang saham hrs WNI atau Badan Hukum yg didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA
Sedangkan persyaratan material berupa kelengkapan dokumen yang harus disampaikan kepada Notaris pada saat penanda-tanganan akta pendirian adalah:
i.
KTP dari para Pendiri (minimal 2 orang dan bukan
suami isteri). Kalau pendirinya cuma suami isteri (dan tidak pisah harta) maka,
harus ada 1 orang lain lagi yang bertindak sebagai pendiri/pemegang saham
ii.
Modal dasar dan modal disetor. Untuk menentukan
besarnya modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor ada strateginya.
Karena semua itu tergantung pada jenis/kelas SIUP yang di inginkan. Penentuan
kelas SIUP bukan berdasarkan besarnya modal dasar, melainkan berdasarkan
besarnya modal disetor ke kas Perseroan.
Kriterianya adalah:
1.
SIUP Kecil modal disetor s/d Rp. 200jt
2.
SIUP Menengah modal disetor Rp. 201jt s/d Rp.
500jt
3.
SIUP Besar modal disetor > Rp. 501jt
Besarnya modal disetor sebaiknya maksimum sampai dengan 50% dari modal dasar, untuk memberikan kesempatan bagi Perusahaan apabila sewaktu-waktu akan mengeluarkan saham dalam simpanan, tidak perlu meningkatkan modal dasar lagi. Namun demikian, boleh juga modal dasar = Modal disetor. Tergantung dari kebutuhan.
3. Jumlah saham yang diambil oleh masing-masing pendiri
(presentase nya). Misalnya: A = 25% B = 50%
C = 25%
4. Susunan
Direksi dan komisaris serta jumlah Dewan Direksi dan Dewan Komisaris
Sedangkan untuk ijin2 perusahaan berupa surat keterangan domisili Perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP, TDP/WDP dan PKP, maka dokumen-dokumen pelengkap yang diperlukan adalah:
- 1. Kartu Keluarga Direktur Utama
- 2. NPWP Direksi (kalau tidak ada, minimal Direktur Utama)
- 3. Copy Perjanjian Sewa Gedung berikut surat keterangan domisili dari pengelola gedung (apabila kantornya berstatus sewa) apabila berstatus milik sendiri, yang dibutuhkan:
- -copy sertifikat tanah, dan
- -copy PBB terakhir berikut bukti lunasnya
- 4. Pas photo Direktur Utama/penanggung jawab ukuran 3X4 sebanyak 2 lembar
- 5. Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, komputer berikut 1-2 orang pegawainya). Biasanya ini dilakukan untuk mempermudah pada waktu survey lokasi untuk PKP atau SIUP
- 6. Stempel perusahaan (sudah ada yang sementara untuk pengurusan ijin2).
Penting
untuk diketahui, bahwa pada saat tanda-tangan akta pendirian, dapat langsung
diurus ijin domisili, dan NPWP. Setelah itu bisa membuka rekening atas nama
Perseroan. Setelah rekening atas nama perseroan dibuka, maka dalam jangka waktu
max 1 bulan sudah harus menyetor dana sebesar Modal disetor ke rekening
perseroan, utk dapat diproses pengesahannya. Karena apabila lewat dari 60 (enam
puluh) hari sejak penanda-tanganan akta, maka perseroan menjadi bubar
berdasarkan pasal 10 ayat 9 UU PT No. 40/2007.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar