Kamis, 21 November 2013

SEKILAS TENTANG PERKUMPULAN

Sekilas tentang Perkumpulan 

Suatu hari seorang teman bertanya apa sebenarnya perkumpulan itu. Apakah perkumpulan bisa disamakan dengan LSM, perhimpunan atau paguyuban? Dan apakah perkumpulan  tergolong dalam sebuah badan hukum atau tidak? 

Dalam kacamata hukum, pengaturan, dan syarat pendirian perkumpulan disamakan dengan LSM, perhimpunan, dan paguyuban.

Adapun pengertian perkumpulan adalah suatu organisasi kerja untuk mencapai tujuan idiil (NON PROFIT) yang tdk bertentangan dg peraturan per-UU-an maupun kesusilaan, yg mana mengenai asas, lingkungan kerja & ketentuan2 lainnya diatur  dalam AD nya. Tidak ada ketentuan khusus yang mengatur tentang format AD perkumpulan sehingga bentuknya diserahkan pada pendiri perkumpulan.

Ketentuan tentang pendirian perkumpulan:
  1. Dididirikan oleh lebih dari satu orang
  2. Tidak diperlukan adanya kekayaan awal sehingga berbeda dengan pendirian yayasan 
  3. Akta pendirian yang di dalamnya memuat antara lain anggaran dasar atau statuta tidak diwajibkan dalam bentuk akta notaris
Adapun dasar hukum dari perkumpulan terdapat dalam Bab IX Pasal 1653 s/d 1665 KUH Perdata juncto Stb. 1870  No. 64 juncto 1927 No. 156.

Suatu perkumpulan berstatus badan hukum setelah memperoleh pengakuan  dari pejabat yang ditunjuk yaitu dengan cara menyetujui AD atau statuta perkumpulan. (setelah disetujui akan diumumkan dalam Berita Negara).

Kelebihan suatu perkumpulan memiliki status badan hukum adalah perkumpulan itu dapat melakukan perbuatan hukum keperdataan . Contohnya, perkumpulan bisa memiliki rumah. 


Referensi: 
Makalah Miftahul Machun pada tanggal 18-10-2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar