Bentuk Usaha Yang Dikecualikan Terhadap Kewajiban Memiliki SIUP
Seorang
pedagang makanan yang membuka toko di PD pasar Jaya pernah bertanya, “Apakah
saya perlu memiliki SIUP?” Demikian pula seorang pengusaha catering rumahan
ataupun pengusaha salon maupun pengusaha rental VCD juga pernah
mempermasalahkan mengenai perlu tidaknya mereka memiliki SIUP.
Sebenarnya, siapa saja ya yang diberikan
kewajiban untuk memiliki SIUP?
Pada dasarnya
semua
perusahaan diwajibkan memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dalam
melaksanakan usahanya. Namun demikian, dalam PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN
REPUBLIK INDONESIA No.46/M-DAG/PER/9/2009 yang ditetapkan pada tanggal 16
September 2009 (Permendag 46), terdapat pengecualian
terhadap kewajiban untuk memiliki SIUP tersebut, yaitu terhadap:
1.
Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di luar
sektor perdagangan
2.
Kantor Cabang atau Kantor Perwakilan
Cabang perusahaan atau perwakilan
perusahaan tersebut cukup menggunakan SIUP dari Kantor Pusatnya, dengan cara
melegalisir fotocopy SIUP Kantor Pusat pada instansi penerbit, dan selanjutnya
mendaftarkannya ke instansi setempat yang terdapat di lokasi kantor cabang
tersebut didirikan.
3.
Perusahaan Perdagangan Mikro dengan kriteria sebagai berikut:
a)
usaha perseorangan atau persekutuan
yang
dimaksud “tidak berbadan hukum” adalah tidak berbentuk badan hukum tertentu,
seperti misalnya PT, yayasan ataupun Koperasi, Firma, Persekutuan Perdata
(maatschap) melainkan hanya berbentuk perusahaan perorangan seperti UD, PD dan
yang sejenis.
b)
Kegiatan usaha di urus, dijalankan, atau
dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga/kerabat terdekat; dan
c)
memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50jt
tidak termasuk tanah dan bangunan.
Walaupun
dikecualikan terhadap kewajiban memiliki SIUP, namun apabila dikehendaki,
perusahaan-perusahaan tersebut dapat mengajukan permohonan untuk memiliki SIUP MIKRO yang
berwarna hijau. Mengenai klasifikasi warna tersebut, juga terjadi
perubahan, dimana pada PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA No.
9/M-DAG/PER/2006 disebutkan bahwa warna hijau tersebut justru diberikan kepada PT Terbuka yang menjual
lebih dari 49% sahamnya kepada masyarakat.
Satu hal yang menarik lainnya adalah:
pada Permendag 46
tersebut, untuk pengajuan permohonan SIUP MIKRO untuk pertama kalinya pada Kementrian
Perdagangan tersebut tidak dikenakan retribusi apapun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar