Konsekuensi Hukum atas Perubahan Alamat Perusahaan
Pindah
alamat adalah hal yang biasa terjadi pada setiap perusahaan. Penyebabnya bisa
saja karena waktu sewa habis, kantor sebelumnya terlalu kecil, tempatnya tidak
layak dan sebagainya. Tentunya kita bertanya-tanya apakah perpindahan alamat
perusahaan akan memiliki konsekuensi tertentu secara hukum.
Alamat perusahaan tidak sama dengan domisili (tempat
kedudukan). Menurut Pasal 17 ayat
(1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ("UUPT") tentang
tempat kedudukan (domisili) dinyatakan bahwa Perseroan mempunyai tempat
kedudukan di daerah kota atau kabupaten dalam wilayah negara Republik Indonesia
yang ditentukan dalam anggaran dasar. Jadi, kedudukan
perseroan (domisili) identik dengan wilayah yaitu kota atau kabupaten.
Sedangkan, pengertian alamat perusahaan kita bisa merujuk pada Pasal 5 ayat (3)
UUPT yang menyatakan bahwa surat-menyurat, pengumuman yang diterbitkan oleh
Perseroan, barang cetakan, dan akta dalam hal Perseroan menjadi pihak harus
menyebutkan nama dan alamat lengkap Perseroan. Hal ini menjelaskan bahwa pengertian alamat identik dengan pengertian
alamat yang kita pahami secara umum selama ini terkait dengan alamat untuk surat
menyurat dsb.
Selanjutnya
untuk mengetahui konsekuensi hukum dari perubahan alamat bisa dilihat dari
Pasal 15 UUPT yang menyebutkan bahwa anggaran dasar memuat sekurang-kurangnya:
a. nama dan tempat kedudukan Perseroan;
b. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
Perseroan;
c. jangka waktu berdirinya Perseroan;
d. besarnya jumlah modal dasar, modal
ditempatkan, dan modal disetor;
e. jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada
berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap
saham, dan nilai nominal setiap saham;
f. nama jabatan dan jumlah anggota Direksi dan
Dewan Komisaris;
g. penetapan tempat dan tata cara
penyelenggaraan RUPS;
h. tata cara pengangkatan, penggantian,
pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
i. tata cara penggunaan laba dan pembagian
dividen.
Dari
isi pasal ini maka jelas bahwa yang masuk
dalam Anggaran dasar perusahaan adalah nama dan tempat kedudukan Perseroan,
sedangkan alamat tidak wajib
ditentukan di dalam anggaran dasar.
Jadi,
jika anda melakukan perubahan alamat namun masih berada DALAM satu wilayah kota atau kabupaten TIDAK MEMERLUKAN PERUBAHAN domisili dalam anggaran dasar
perusahaan Anda. Sebaliknya, apabila perubahan
alamat tersebut menjadi berada DI
LUAR wilayah kota/kabupaten maka perusahaan HARUS MELAKUKAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR.
Berdasarkan
ketentuan Pasal 21 UUPT, perubahan
anggaran dasar terbagi menjadi dua kelompok yaitu perubahan anggaran dasar
yang harus mendapat persetujuan
Menteri dan perubahan anggaran dasar yang cukup
diberitahukan kepada Menteri. Perubahan anggaran dasar yang merubah
tempat kedudukan sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) huruf a harus
mendapat persetujuan Menteri dan perubahan tersebut harus dinyatakan dalam akta
notaris berbahasa Indonesia. Dalam Pasal 23 ayat (1) UUPT dinyatakan bahwa
Perubahan anggaran dasar terkait dengan tempat kedudukan tersebut mulai
berlaku, sejak diterbitkannya keputusan menteri mengenai persetujuan perubahan
anggaran dasar.
Lampiran VI Permendag 37/2007:
Dokumen
persyaratan perubahan daftar perusahaan untuk masing-masing bentuk usaha adalah
sebagai berikut :
- Asli dan fotokopi persetujuan perubahan atau bukti penerimaan pemberitahuan
- perubahan dari Menteri Hukum dan HAM;dan
- TDP asli
dalam
hal perubahan alamat dan tidak
mengubah domisili tidak diwajibkan untuk melakukan perubahan anggaran dasar sehingga
persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak diperlukan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar