Minggu, 24 November 2013

KONSEKUENSI HUKUM ATAS PERUBAHAN ALAMAT PERUSAHAAN



Konsekuensi Hukum atas Perubahan Alamat Perusahaan


Pindah alamat adalah hal yang biasa terjadi pada setiap perusahaan. Penyebabnya bisa saja karena waktu sewa habis, kantor sebelumnya terlalu kecil, tempatnya tidak layak dan sebagainya. Tentunya kita bertanya-tanya apakah perpindahan alamat perusahaan akan memiliki konsekuensi tertentu secara hukum. 

Alamat perusahaan tidak sama dengan domisili (tempat kedudukan). Menurut Pasal 17 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ("UUPT") tentang tempat kedudukan (domisili) dinyatakan bahwa Perseroan mempunyai tempat kedudukan di daerah kota atau kabupaten dalam wilayah negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar. Jadi, kedudukan perseroan (domisili) identik dengan wilayah yaitu kota atau kabupaten. Sedangkan, pengertian alamat perusahaan kita bisa merujuk pada Pasal 5 ayat (3) UUPT yang menyatakan bahwa surat-menyurat, pengumuman yang diterbitkan oleh Perseroan, barang cetakan, dan akta dalam hal Perseroan menjadi pihak harus menyebutkan nama dan alamat lengkap Perseroan. Hal ini menjelaskan bahwa pengertian alamat identik dengan pengertian alamat yang kita pahami secara umum selama ini terkait dengan alamat untuk surat menyurat dsb.
 

Selanjutnya untuk mengetahui konsekuensi hukum dari perubahan alamat bisa dilihat dari Pasal 15 UUPT yang menyebutkan bahwa anggaran dasar memuat sekurang-kurangnya:


a.  nama dan tempat kedudukan Perseroan;
b.  maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
c.  jangka waktu berdirinya Perseroan;
d.  besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
e.  jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi,  hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham;
f.  nama jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
g.  penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS;
h.  tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
i.  tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen.


Dari isi pasal ini maka jelas bahwa yang masuk dalam Anggaran dasar perusahaan adalah nama dan tempat kedudukan Perseroan, sedangkan alamat tidak wajib ditentukan di dalam anggaran dasar.


Jadi, jika anda melakukan perubahan alamat namun masih berada DALAM satu wilayah kota atau kabupaten TIDAK MEMERLUKAN PERUBAHAN domisili dalam anggaran dasar perusahaan Anda. Sebaliknya, apabila perubahan alamat tersebut menjadi berada DI LUAR wilayah kota/kabupaten maka perusahaan HARUS MELAKUKAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR.


Berdasarkan ketentuan Pasal 21 UUPT, perubahan anggaran dasar terbagi menjadi dua kelompok yaitu perubahan anggaran dasar yang harus mendapat persetujuan Menteri dan perubahan anggaran dasar yang cukup diberitahukan kepada Menteri. Perubahan anggaran dasar yang merubah tempat kedudukan sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) huruf a harus mendapat persetujuan Menteri dan perubahan tersebut harus dinyatakan dalam akta notaris berbahasa Indonesia. Dalam Pasal 23 ayat (1) UUPT dinyatakan bahwa Perubahan anggaran dasar terkait dengan tempat kedudukan tersebut mulai berlaku, sejak diterbitkannya keputusan menteri mengenai persetujuan perubahan anggaran dasar.


Lampiran VI Permendag 37/2007:

Dokumen persyaratan perubahan daftar perusahaan untuk masing-masing bentuk usaha adalah sebagai berikut :


  1. Asli dan fotokopi persetujuan perubahan atau bukti penerimaan pemberitahuan
  2. perubahan dari Menteri Hukum dan HAM;dan
  3. TDP asli

dalam hal perubahan alamat dan tidak mengubah domisili tidak diwajibkan untuk melakukan perubahan anggaran dasar sehingga persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak diperlukan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar