Penempatan Tenaga
Kerja Asing Pada PT Non PMA
Apakah anda ingin mempekerjakan karyawan asing dalam perusahaan Anda? Sedangkan perusahaan Anda tersebut adalah perusahaan lokal, yang tidak termasuk PMA (Penanaman Modal Asing)? Jika ya, sebaiknya Anda memperhatikan ketentuan berikut ini.
Keputusan
Presiden No. 75 Tahun 1995 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing
Pendatang.
Dalam Keprres No. 75/1995 tersebut diuraikan bahwa
Kriteria ataupun syarat untuk dapat menggunakan tenaga kerja warga Negara asing
(TKWNA) adalah:
1.
Jenis Perusahaannya:
a.
Perusahaan
perorangan, dalam hal ini contohnya: UD/PD
b.
Badan Usaha,
contohnya: CV, Firma, Persekutuan Perdata
c.
Badan Hukum
lain baik yang bertujuan memperoleh laba
(contohnya PT) maupun yang tidak bertujuan memperoleh laba atau nirlaba (contohnya:
yayasan, koperasi).
2. Didirikan menurut hukum Indonesia.
Berbagai bentuk usaha yang didirikan
menurut hukum Indonesia artinya seluruh bentuk usaha yang ada di Indonesia,
termasuk PT. Penanaman Modal Asing (PMA), Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN),
PT, CV, Firma, Yayasan dan lain sebagainya.
3.
Memiliki ijin
untuk mempekerjakan tenaga kerja warga Negara asing.
Perusahaan yang mempekerjakan TKWNA
(termasuk Direksi dan Komisaris) wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja
Asing (RPTKA) yang disahkan oleh Menteri tenaga kerja atau pejabat lain yang
ditunjuk. Setelah disahkan, maka perusahaan dimaksud akan memiliki surat Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
4.
Wajib melakukan:
a.
penunjukan tenaga kerja Indonesia sebagai tenaga
kerja pendamping pada jenis pekerjaan yang dilakukan oleh TKWNA tersebut.
b.
pendidikan dan pelatihan tenaga kerja Indonesia
baik oleh perusahaan maupun oleh pihak ketiga.
Pelaksanaan kedua kegiatan
dimaksud harus dilaporkan kepada Menteri
Tenaga Kerja.
5.
Wajib membayar pungutan yang ditetapkan oleh
Menteri Tenaga kerja untuk setiap TKWNA yang dipekerjakannya. Pungutan tersebut
diperuntukkan bagi penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja Indonesia (TKI).
Kebebasan dalam
mempergunakan tenaga kerja warga Negara asing ini diberikan secara
leluasa kepada perusahaan yang berbentuk
PT. Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dimana seluruh sahamnya dimiliki oleh
WNI dan/atau Badan hukum Indonesia, maupun PT. PMA dan badan hukum Indonesia
lainnya (misalnya PT dan yayasan). Untuk kedua bentuk PT dimaksud,
pengisian jabatan Direksi dan komisaris suatu perusahaan.
Namun demikian, ada aturan khusus yang harus
diperhatikan dalam penempatan TKWNA tersebut, yaitu:
1. Untuk
PT. PMDN yang seluruh modalnya dimiliki oleh WNI, maupun PT “biasa” boleh
memiliki Direksi asing. Namun khusus untuk Direktur
Personalia (HRD) tidak boleh dijabat oleh WNA. Demikian pula untuk jabatan komisaris
nya.
2.
Untuk PT. PMA murni (100% modalnya dari WNA atau
badan hukum asing), boleh secara bebas menunjuk Direksi dan Komisaris yang
berstatus WNA); sedangkan untuk Joint Venture antara pihak Indonesia dengan
pihak asing, maka penempatan susunan Direksi dan komisarisnya berdasarkan
kesepakatan kedua belah pihak.
Apa sanksinya kalau
ketentuan tersebut tidak dipenuhi? Dalam Keppres tersebut diatur bahwa sanksi
atas pelanggaran semua ketentuan dimaksud adalah:
- Untuk perusahaan pengguna TKWNA: pencabutan surat Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan surat Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
- Untuk tenaga kerja yang bersangkutan: pencabutan Ijin kerjanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar