Kewajiban yang Timbul
dari Perubahan Alamat Perusahaan dan Dasar Hukumnya
Tulisan ini merupakan kelanjutan dari artikel sebelumnya yang berjudul: "Konsekuensi Hukum atas Perubahan Alamat Perusahaan."
Dengan perubahan alamat suatu perusahaan maka terdapat beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh suatu perusahaan di antaranya adalah:
Dengan perubahan alamat suatu perusahaan maka terdapat beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh suatu perusahaan di antaranya adalah:
1. Perubahan
Surat Izin Usaha Perdagangan ("SIUP")
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan
Republik Indonesia No. 46/M-Dag/Per/9/2009 jo. No. 36/M-Dag/Per/9/2007 Tahun
2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan ("Permendag
46/2009"):
Perubahan
Perusahaan adalah perubahan data perusahaan yang meliputi perubahan nama
perusahaan, bentuk perusahaan, alamat kantor perusahaan, nama
pemilik/penanggung jawab, modal dan kekayaan bersih, kelembagaan, kegiatan
usaha, dan barang/jasa dagangan utama (Pasal 1 ayat [5])
Setiap terjadi perubahan data perusahaan
mewajibkan Pemilik, Pengurus atau Penanggung jawab Perusahaan Perdagangan
mengajukan Surat Permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan ("SP-SIUP")
perubahan dengan menggunakan formulir:
- Lampiran I Permendag 46/2009 (SP SIUP); dan melampirkan
- Lampiran II (Dokumen Permendag 46/2009 persyaratan permohonan SIUP Baru, pendaftaran ulang, pembukaan Kantor Cabang/Perwakilan, perubahan, pengganti yang hilang atau rusak, dan contoh surat pernyataan)
Kemudian
Paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterima SP-SIUP, Pejabat
Penerbit SIUP menerbitkan SIUP perubahan dengan menggunakan formulir
sebagaimana tercantum dalam Lampiran III (Formulir SIUP Kecil/Menengah /Besar)
(Pasal 14).
Dalam
Lampiran II Permendag 46/2009 syarat-syarat yang diperlukan dalam melaporkan
perubahan data perseroan:
1. Surat Permohonan SIUP
(Lampiran I Permendag 46/2009);
2. SIUP Asli;
3. Neraca Perusahaan (tahun
terakhir khusus untuk Perseroan Terbatas);
4. Data pendukung perubahan;
5. Foto Pemilik atau
Penanggungjawab Perusahaan ukuran 3×4 cm (2 lembar).
2. Kewajiban dibidang Perpajakan Nomor Pokok
Wajib Pajak ("NPWP")
Bahwa
berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. Per-62/PJ/2010 jo. Per-41/PJ/2009 jo.
Per-44/Pj/2008 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak
(WP) dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), Perubahan Data dan
Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak ("PerDirjen Pajak
62/2010").
Perubahan alamat tempat tinggal atau tempat
kedudukan atau tempat usaha keluar wilayah kerja KPP tempat Wajib Pajak
Terdaftar TIDAK TERMASUK dari
definisi Perubahan Data WP atau PKP (Pasal 1 Butir 15 PerDirjen Pajak),
selanjutnya untuk permohonan perubahan data untuk WP pindah dan/atau PKP pindah
disampaikan ke KPP/KP4/KP2KP tempat WP terdaftar untuk memberitahukan dan
memohon perubahan data (Pasal 1 Butir 19 PerDirjen Pajak). Pemindahan WP atau
PKP DIARTIKAN SEBAGAI MEMINDAHKAN
ADMINISTRASI PERPAJAKAN Wajib Pajak dan/atau PKP dari tata usaha KPP lama
ke tata usaha KPP baru, karena alasan pindah tempat tinggal atau tempat
kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha (Pasal 1 Butir 16 PerDirjen Pajak
62/2010).
Bahwa mengenai perubahan alamat wajib pajak
(perseroan) tidak terikat kepada domisili perusahaan sebagaimana ditentukan di
dalam Anggaran Dasar, dalam hal wajib pajak (perseroan) melakukan perpindahan
alamat yang menjadi perhatian adalah mengenai wilayah Kantor Pelayanan Pajak
("KPP"). Apabila perubahan alamat mengakibatkan perubahan KPP maka
wajib pajak yang bersangkutan harus mengajukan permohonan perpindahan KPP
kepada KPP lama dan KPP baru dan mengenai tata cara pelaporan dan pemindahan
tersebut diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 PerDirjen Pajak 62/2010.
3. Perubahan Surat Keterangan Domisili
Perusahaan ("SKDP")
Bahwa mengenai SKDP, sampai dengan saat ini TIDAK ADA PERATURAN KHUSUS yang
mengatur mengenai hal ini, untuk wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
peraturan yang bisa dijadikan dasar mengenai hal ini terdapat dalam Peraturan
Daerah DKI No. 1 Tahun 2006 tentang Retribusi Daerah ("Perda DKI
1/2006"), walaupun tidak secara tegas menyatakan SKD, namun SKD dapat
digolongkan pada perizinan yang berhubungan dengan Retribusi daerah, peraturan
lainnya adalah Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor
506 Tahun 1989 tentang Pedoman Penyelengaraan Pelayanan Masyarakat Dikantor
Lurah DKI Jakarta ("KepGub 505/1989").
Berbeda
yang telah jelaskan di atas bahwa pada dasarnya kedudukan perusahaan adalah
suatu domisili perusahaan. Berbeda dengan hal tersebut bahwa walaupun SKDP
(Surat Keterangan Domisili Perusahaan) disebutkan sebagai surat keterangan
Domisili, pada kenyataannya adalah suatu surat keterangan yang dikeluarkan oleh
kelurahan mengenai alamat suatu perusahaan.
Dokumen yang diperlukan untuk melakukan
pengurusan SKDP ini sebagaimana terdapat di dalam KepGub 505/1989 yaitu:
1. surat pengantar RT dan RW;
2. KTP pemilik;
3. Akta Notaris pendirian
perusahaan;
Sedangkan
Surat Keterangan Domisili ("SKD"), yang berhubungan dengan kewajiban
perpajakan digunakan dalam kaitannya dengan Perjanjian Penghindaran Pajak
Berganda ("P3B"). SKD digunakan untuk membuktikan bahwa Wajib Pajak
tertentu adalah subjek pajak dalam negeri (residence) dari suatu Negara
tertentu yang menandatangani P3B.
Dengan demikian, SKD tersebut harus
diterbitkan oleh Negara di mana seseorang atau badan terdaftar sebagai Wajib
Pajak dalam negeri. Sementara itu, negara lain yang merupakan negara sumber
penghasilan akan mengenakan tarif sesuai P3B jika orang atau badan tersebut
dapat menunjukkan SKD dari negara mitra P3B-nya. SKD bagi Wajib Pajak Dalam
Negeri diatur dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-35/PJ/2010 tentang Surat
Keterangan Domisili Bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia Dalam Rangka
Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
4.
Surat Tanda Daftar Perusahaan ("TDP")
Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi
yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau
peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan
oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor
pendaftaran perusahaan (Pasal 1 huruf a UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib
Daftar Perusahaan).
Berdasarkan
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 37/M-Dag/Per/9/2007
Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan ("Permendag
37/2007"), setiap perusahaan yang melakukan perubahan
terhadap data yang didaftarkan wajib melaporkan perubahan data kepada KPP
Kabupaten/Kota/Kotamadya setempat dengan mengisi formulir pendaftaran
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.A sampai dengan II.F Peraturan Menteri
ini dan melampirkan dokumen sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan
Menteri ini.
1). Kewajiban melaporkan perubahan data
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. PT paling lambat 3 (tiga)
bulan sejak tanggal persetujuan perubahan atau bukti penerimaan pemberitahuan
perubahan dari Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang peraturan
perundang-undangan; atau
b. Koperasi, CV, Firma,
perorangan, dan BUL paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal
perubahan (Pasal 10 Permen 37/2007 ayat [1] dan ayat [2])
Selanjutnya
dalam Pasal 11 Permendag 37/2007 disebutkan bahwa perubahan alamat perusahaan
dapat mengakibatkan penggantian TDP, masa berlaku TDP pengganti adalah sampai
dengan masa berlaku TDP diubah/diganti. TDP pengganti akan diterbitkan oleh
Kepala Kantor Pendaftaran Perusahaan (KPP) paling lambat 3 hari terhitung sejak
permohonan perubahan diterima secara benar dan lengkap.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar