Menteri
Perdagangan Republik Indonesia
NOMOR :
46/M-DAG/PER/9/2009
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36/M-DAG/PER/9/2007
TENTANG PENERBITAN
SURAT IZIN USAHA
PERDAGANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
MENTERI PERDAGANGAN
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
a. bahwa penetapan penggolongan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)yang didasarkan pada modal perlu disesuaikan dengan ketentuan kriteria usaha yang didasarkan pada kekayaan bersih sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;
a. bahwa penetapan penggolongan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)yang didasarkan pada modal perlu disesuaikan dengan ketentuan kriteria usaha yang didasarkan pada kekayaan bersih sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;
Mengingat:
- Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934(Staatsblad 1938 Nomor 86);
- Undang-Undang Nomor 7 Darurat Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1955 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 801) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1971 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2966);
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3214);
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502);
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 2685); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 252, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4054);
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2007 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4775);
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1957 tentang Penyaluran Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1144) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1957 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1467);
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
- Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 171/M Tahun 2005;
- Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008;
- Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2008;
- Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007 tentang Kriteria dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal;
- Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2007;
- Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 23/MPP/Kep/1/1998 tentang Lembaga-Lembaga Usaha Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 159/MPP/Kep/4/1998.
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/3/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perdagangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/6/2009;
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN MENTERI
PERDAGANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN
MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 36/M-DAG/PER/9/2007 TENTANG PENERBITAN
SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam
Peraturan Menteri Perdagangan Republik
Indonesia Nomor
36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin
Usaha Perdagangan diubah sebagai
berikut:
1. Di antara Angka 1 dan Angka 2
dalam Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka,
sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Angka 2A
- Kekayaan bersih adalah hasil pengurangan total nilai kekayaan usaha (aset) dengan total nilai kewajiban tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
2. Ketentuan Pasal 2 diubah,
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Setiap Perusahaan Perdagangan
wajib memiliki SIUP.
(2) SIUP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri dari:
a. SIUP Kecil;
b. SIUP
Menengah; dan
c. SIUP Besar.
(3) Selain SIUP sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), dapat diberikan SIUP Mikro kepada Perusahaan Perdagangan Mikro.
3. Ketentuan Pasal 3 diubah,
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) SIUP
Kecil wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang
kekayaan
bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta
rupiah) sampai
dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus
juta rupiah)
tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
(2) SIUP
Menengah wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang
kekayaan
bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta
rupiah) sampai
dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,-
(sepuluh milyar
rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat
usaha.
(3) SIUP
Besar wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang
kekayaan
bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar
rupiah) tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
4. Ketentuan Pasal 4 diubah,
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1)
Kewajiban memiliki SIUP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2
ayat (1), dikecualikan terhadap:
a.
Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di luar
sektor perdagangan;
b.
Kantor Cabang atau Kantor Perwakilan;
c.
Perusahaan Perdagangan Mikro dengan kriteria
sebagai berikut:
i.
usaha perseorangan atau persekutuan;
ii.
kegiatan usaha diurus, dijalankan, atau dikelola
oleh pemiliknya atau anggota keluarga/kerabat terdekat; dan
iii.
memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.
50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat
usaha.
(2)
Perusahaan Perdagangan Mikro sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat diberikan SIUP Mikro, apabila dikehendaki
yang bersangkutan.
5. Ketentuan Pasal 5 ayat (1)
diubah dan ayat (2) dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
SIUP dilarang digunakan untuk melakukan
kegiatan:
a. usaha
perdagangan yang tidak sesuai dengan kelembagaan dan/atau kegiatan usaha,
sebagaimana yang tercantum di dalam SIUP;
b. usaha
yang mengaku kegiatan perdagangan, untuk menghimpun dana dari masyarakat dengan
menawarkan janji keuntungan yang tidak wajar (money game); atau
c. usaha
perdagangan lainnya yang telah diatur melalui ketentuan peraturan
perundang-undangan tersendiri.
6. Ketentuan Pasal 12 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
(1) Pejabat Penerbit SIUP menerbitkan
SIUP paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya SP-SIUP dan
dokumen persyaratan secara lengkap dan benar, dengan menggunakan Formulir
sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini, dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. warna hijau untuk SIUP Mikro;
b. warna putih untuk SIUP Kecil;
c. warna biru untuk SIUP
Menengah; dan
d. warna kuning untuk SIUP Besar.
(2) Apabila SP-SIUP dan dokumen
persyaratan dinilai belum lengkap dan benar, Pejabat Penerbit SIUP membuat
surat penolakan penerbitan SIUP kepada Pemohon SIUP paling lama 3 (tiga) hari kerja
terhitung sejak tanggal diterimanya SP-SIUP.
(3) Pemohon SIUP yang ditolak
permohonannya dapat mengajukan kembali permohonan SIUP sesuai persyaratan
sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini.
7. Diantara Pasal 15 dan Pasal 16
disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 15 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15 A
(1) Apabila data, informasi, dan
keterangan yang disampaikan dalam:
a. SP-SIUP baru;
b. SP-SIUP
perubahan dan/atau penggantian yang hilang atau rusak; atau
c. Laporan
pendaftaran Kantor Cabang atau Kantor Perwakilan;
ternyata tidak
benar, maka SIUP, SIUP perubahan, dan/atau SIUP pengganti yang telah
diterbitkan dan pencatatan pendaftaran Kantor Cabang atau Kantor Perwakilan
yang telah dilakukan dinyatakan batal dan tidak berlaku.
(2) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan oleh Pejabat Penerbit SIUP dengan mengeluarkan Keputusan Pembatalan
SIUP, SIUP perubahan dan/atau SIUP pengganti, dan pencatatan pendaftaran Kantor
Cabang atau Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan.
(3) Keputusan Pembatalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan Formulir sebagaimana tercantum
dalam Lampiran III A Peraturan Menteri ini.
8. Ketentuan Pasal 16 diubah,
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
(1) Setiap Perusahaan Perdagangan
yang mengajukan permohonan SIUP baru tidak dikenakan retribusi.
(2) Retribusi dapat dikenakan
kepada Perusahaan Perdagangan pada saat melakukan pendaftaran ulang, perubahan
dan/atau penggantian SIUP yang hilang atau rusak.
(3) Retribusi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), dibebaskan bagi Perusahaan Perdagangan Mikro
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
(4) Besaran pengenaan retribusi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan melalui Peraturan Daerah
provinsi atau kabupaten/kota setempat dengan tanpa memberatkan pelaku usaha.
(5) Pemerintah daerah provinsi,
pemerintah daerah kabupaten/kota harus mencantumkan besaran retribusi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada papan pengumuman yang ditempatkan di
setiap
Kantor Dinas yang
bertanggungjawab di bidang perdagangan atau Kantor Pelayanan Terpadu Satu
Pintu.
9. Ketentuan Pasal 21 ayat (1)
diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21
(1) Pemilik,
Pengurus, atau Penanggungjawab Perusahaan Perdagangan yang telah memiliki SIUP,
yang tidak menghiraukan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
ayat (2) atau Pasal 5 huruf a, dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian
sementara SIUP.
(2) Pemberhentian
sementara SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) bulan,
dilakukan oleh Pejabat Penerbit SIUP dengan mengeluarkan Keputusan
Pemberhentian Sementara SIUP.
(3) Keputusan
Pemberhentian Sementara SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan
Formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII Peraturan Menteri ini.
10. Ketentuan Pasal 23 diubah,
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
(1) Perusahaan Perdagangan yang
melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1), dikenakan sanksi sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Perusahaan Perdagangan yang
melanggar ketentuan Pasal 5 huruf b dan huruf c, dikenakan sanksi administratif
berupa pencabutan SIUP.
(3) Perusahaan Perdagangan dapat
dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan SIUP, dalam hal melanggar
ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor perdagangan yang menetapkan
sanksi pencabutan SIUP.
11. Lampiran I, Lampiran III,
Lampiran IV, dan Lampiran VI diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Peraturan Menteri ini.
12. Diantara Lampiran III dan
Lampiran IV ditambahkan Lampiran IIIA sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Peraturan Menteri ini.
Pasal II
KETENTUAN PERALIHAN
(1) SIUP
Kecil, SIUP Menengah, dan SIUP Besar yang diterbitkan sebelum ditetapkan
Peraturan Menteri ini masih tetap berlaku sampai dengan masa pendaftaran ulang
berakhir dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Setelah
ditetapkan Peraturan Menteri ini, jika pemilik SIUP Kecil, SIUP Menengah, dan
SIUP Besar akan mengikuti kegiatan yang terkait dengan kriteria usaha
berdasarkan kekayaan bersih, wajib menyesuaikan SIUP-nya terlebih dahulu
sebelum mengikuti kegiatan tersebut.
KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai
berlaku 60 (enam puluh) hari sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya
memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta
pada
tanggal 16 September 2009
MENTERI
PERDAGANGAN R.I.,
ttd
MARI ELKA PANGESTU
Salinan sesuai dengan aslinya
Sekretariat Jenderal
Departemen Perdagangan R.I.
Kepala Biro Hukum,
ttd
WIDODO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar