Proses Teknis Pendirian Yayasan di Indonesia
Pendirian
suatu Yayasan berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 mengenai Yayasan,
yang diubah dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2004, diatur dalam pasal 9 UU No.
16/2001, yaitu:
1.
Minimal
didirikan oleh satu orang atau lebih.
Yang dimaksud “Satu orang” di sini bisa berupa orang
perorangan, bisa juga berupa badan hukum. Pendiri yayasan boleh WNI, tapi juga
boleh orang asing (WNA atau Badan hukum asing). Namun demikian, untuk pendirian
yayasan oleh orang asing atau bersama-sama dengan orang asing akan ditetapkan
lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (pasal 9 ayat 5).
2.
Pendiri
tersebut harus memisahkan kekayaan pribadinya dengan kekayaan Yayasan.
Hal ini sama seperti PT, dimana pendiri “menyetorkan”
sejumlah uang kepada Yayasan, untuk kemdian uang tersebut selanjutnya menjadi
Modal awal/kekayaan Yayasan.
3.
Dibuat
dalam bentuk akta Notaris yang kemudian di ajukan pengesahannya pada Menteri
Kehakiman dan Hak Azasi Manusia, serta diumumkan dalam berita negara Republik
Indonesia.
Dalam
prakteknya, jika seseorang ingin mendirikan suatu yayasan, maka pertama-tama
orang tersebut harus memiliki calon nama. Nama tersebut kemudian di cek melalui
Notaris ke Departemen Kehakiman. Karena proses pengecekan dan pengesahan
yayasan masih dalam bentuk manual (berbeda dengan PT yang sudah melalui sistem
elektronik), maka untuk pengecekan nama tersebut calon pendiri harus menunggu
selama 1 bulan untuk mendapatkan kepastian apakah nama tersebut dapat digunakan
atau tidak. Karena proses yang cukup lama tersebut, sebaiknya calon pendiri
menyiapkan beberapa nama sebagai cadangan.
Selama
menunggu persetujuan penggunaan nama tersebut, calon pendiri dapat menyiapkan
beberapa hal yang akan dicantumkan dalam akta pendirian yayasan (lihat contoh
akta pendirian yayasan), yaitu:
- Maksud dan tujuan yayasan, secara baku terdiri dari 3 unsur saja, yaitu: sosial-kemanusiaan, dan keagamaan.
- Jumlah kekayaan yang dipisahkan dari kekayaan pendirinya, yang nantinya akan digunakan sebagai modal awal yayasan.
- Membentuk Susunan Pengurus yang minimal terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara (pasal 32 ayat 2) untuk jangka waktu kepengurusan selama 5 tahun.
- Membentuk Pengawas (minimal 1 orang), yang merupakan orang yang berbeda dengan pendiri maupun pengurus (pasal 40 ayat 2 dan ayat 4).
- Menyiapkan program kerja Yayasan, yang ditanda-tangani oleh Ketua, sekretaris dan bendahara.
Setelah nama
yang dipesan disetujui, maka pendiri harus segera menindak lanjuti pendirian
Yayasan tersebut dengan menanda-tangani akta notaris. Notaris akan segera
memproses pengesahan dari Yayasan tersebut dalam waktu maksimal 1 (satu) bulan
sejak persetujuan penggunaan nama dari Departemen Kehakiman. Karena apabila
proses pengesahan tidak dilakukan dalam waktu 1 bulan sejak persetujuan
penggunaan nama, maka pemesanan nama tersebut menjadi gugur dan nama tersebut
bisa digunakan oleh yayasan lain.
Untuk
melengkapi legalitas suatu yayasan, maka diperlukan ijin-ijin standard yang
meliputi:
- Surat keterangan domisili Perusahaan (SKDP) dari Kelurahan/kecamatan setempat
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Yayasan
- Ijin dari Dinas sosial (merupakan pelengkap, jika diperlukan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan sosial) atau
- Ijin/terdaftar di Departemen Agama untuk Yayasan yang bersifat keagamaan (jika diperlukan).
Sebagai
penutup, sekali lagi perlu dicermati bahwa pendirian yayasan pada saat ini
harus di ikuti tujuan yang benar-benar bersifat sosial. Karena sejak berlakunya
Undang-Undang No. 16/2001, maka yayasan tidak bisa digunakan sebagai sarana
kegiatan yang bersifat komersial dan harus murni bersifat sosial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar