Selasa, 02 Desember 2014



RUMAH SUSUN & PENGATURANNYA

     

UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun


·        Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku , tanggal 10 November 2011:
a.     Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
b.     Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini.

(Pasal 118, UU 20/2011)



Undang-Undang Berkaitan

·        UU 5/1960 Agraria
·        UU 4/1996 Hak Tanggungan
·        UU 28/2002 Bangunan Gedung
·        UU 1/2011 Perumahan dan Pemukiman



Peraturan Pelaksanaan

·        PP 4/1988 Rumah Susun
·        PP 40/1996 HGU, HGB, Hak Pakai
·        PP 41/1996 Rumah Tinggal/Hunian Orang Asing
·        PP24/1997 Pendaftaran Tanah
·        KepMen Perumahan Rakyat Nomor 11/KPTS/1994 Tahun 1994 Pedoman PPJB Unit Rumah Susun
·        Perka BPN 2/1989 Bentuk dan Tata Cara Pengisian Serta Pendaftaran Akta Pemisahan Rumah Susun



Pengertian/Istilah

·        Rumah Susun
·        Bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang di strukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat memiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengna bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.

·        Satuan Rumah Susun/Sarusun
·       Unit rumah susun yang tujuan utamanya digunakan secara terpisah dengan fungsi utama sebagai tempat hunian dan mempunyai sarana penghubung kejalan umum.

·        Tanah Bersama
adalah sebidang hak atau Tanah sewa untuk bagunan yang digunakan atas dasar hak bersama secara tidak terpisah yang di atasnya terdiri rumah susun dan ditetapkan batasnya dalam persyaratan izin mendirikan bagunan.
Bagian Bersama adalah bagian rumah susun yang dimiliki secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama dalam kesatuan fungsi dengan satuan-satuan rumah susun.
Benda Bersama adalah benda yang bukan merupakan bagian rumah susun melainkan bagian yang dimiliki bersama secar tidak terpisah untuk pemakaian bersama.

·        Sertipkat Hak Milik Sarusun/SHM Sarusun adalah tanda bukti kepemilikan atas sarusun di atas tanah hak milik, hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah negara, serta hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah hak pengelolaan.

Nilai Perbandingan Proposional/NPP adalah angka yang menunjukkan perbandingan antara sarusun terhadap hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama yang dihitung berdasarkan nilai sarusun yang bersangkutan terhadap jumlah nilai rumah susun secara keseluruhan pada waktu pelaku pembangunan pertama kali memperhitungkan biaya pembangunan secara keseluruhan untuk menentukan harga jualnya.

·        Pemilik Adalah setiap orang yang memiliki sarusun.
·        Penghuni adalah orang yang menempati sarusun, baik sebagai pemilik maupun bukan pemilik.
·        Pengelola adalah suatu badan hukum yang bertugas untuk mengelola rumah susun.
·        Perhimpunan Pemilik dan Penguni Sarusun /PPPSRS adalah badan hukum yang beranggotakan para pemilik atau penghuni sarusun.


Pengesahan Pertelaan, Akta Pemisahan
dan SHM Sarusun

Pertelaan adalah gambar dan uraian yang menunjukkan batas yang jelas dari setiap Sarusun, Bagian Bersama, Benda bersama, dan Tanah Bersama beserta uraian NPP.

Disahkan Oleh Gubernur DKI atau Bupati/Walikota (di luar DKI)

Pemisahan dilakukan untuk memberi kejelasan atas:
·        Batas sarusun yang dapat digunakan secara terpisah untuk setiap pemilik;
·        Batas uraian atas bagian bersama dan benda bersama yang menjadi hak setiap sarusun; dan
·        Batas dan uraian tanah bersama dan besarnya bagaian yang menjadi hak sarusun.


Pengesahan Pertelaan, Akta Pemisahan
dan SHM Sarusun (lanjutan)

Akta Pemisahan disahkan oleh Gubernur DKI atau Bupati/Walikota
(di luar DKI).

Akta Pemisahan didaftarkan oleh penyelenggara pembangunan pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya dengan melampirkan sertipikat hak atas tanah, izin layak huni, beserta warkah-wakah lainnya.

Hak Milik Atas satuan Rumah Susun terjadi sejak didaftarkannya akta pemisahan dengan dibuatnya Buku Tanah untuk setiap satuan rumah susun yang bersangkutan.

(PP 4/1988 pas 39)



Pengesahan Pertelaan, Akta Pemisahan
dan SHM Sarusun (lanjutan)

SHM sarusun merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
yang terdiri atas:
·        Salinan buku tanah dan surat ukur atas hak tanah bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
·        Gambar denah lantai pada tingkat rumah susun bersangkutan yang mengajukan sarusun yang dimiliki; dan
·        Pertelaan mengenai besarnya bagian hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama bagi yang bersangkutan.


SHM sarusun sebagaimana dimaksd pada ayat (1) diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.

SHM sarusun dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


PPJB dan AJB

1.     Pelaku pembangunan dapat melakukan pemasaran sebelum pembangunan rumah susun dilaksanakan.
2.     Dalam hal pemasaran dilakukan sebelum pembangunan rumah susun, pelaku pembangunan sekurang-kurangnya harus memiliki:
a.     Kepastian peruntukan ruang;
b.     Kepastian hak atas tanah;
c.      Kepastian status pengusaan rumah susun;
d.     Perizinan pembangunan rumah susun; dan
e.      Jaminan atas pembangunan rumah susun dari lembaga penjamin.


PPJB dan AJB

3.     Segala sesuatu yang di janjikan oleh pelaku pembangunan dan/atau agen pemasaran mengikat sebagai perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) bagi para pihak.

Peoses jual beli sarusun sebelum pembangunan rumah susun selesai dapat dilakukan melalui PPJB yang dibuat di hadapan Notaris. PPJB dilakukan setelah memenuhi persyaratan kepastian atas:
a.     Status kepemilikan tanah;
b.     Kepemilikan IMB
c.      Ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum;
d.     Keterbangunan paling sedikit 20% (dua puluh persen); dan
e.      Hal yang di perjanjikan.


    PPJB dan AJB

Proses jual beli yang dilakukan sesudah pembangunan rumah susun selesai, dilakukan melalui akta jual beli (AJB).

AJB di buat di hadapan PPAT untuk SHM sarusun dan Notaris untuk SKBG sarusun sebagai bukti peralihan hak.



Sertipikat Kepemilikan Bagunan Gedung (SKBG)

Sebagai tanda bukti kepemilikan atas sarusun di atas barang milik negara/daerah berupa tanah atau tanah wakaf dengan cara sewa, diterbitkan SKBG sarusun.

SKBG sarusun
·        Merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan yang terdiri atas:
·        Salinan buku bangunan gedung;
·        Salinan surat perjanjian sewa atas tanah;
·        Gambar denah lantai pada tingkat rumah susun yang bersangkutan yang menunjukkan sarusun yang dimiliki; dan
·        Pertelaan mengenal besarnya bagian hak atas bagian bersama dan benda bersama bersangkutan.
·        Diterbitkan oleh intansi teknis Kabupaten/Kota yang bertugas dan bertanggung jawa di bidang bagunan gedung.
·        Dengan dijadikan jaminan utang dengan dibebani fidusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Sarusun (PPPSRS)

Masa Transisi

Pelaku pembangunan yang membangun rumah susun umum milik dan rumah susun komersial dalam masa transisi sebelum terbentuknya PPPSRS wajib mengelola rumah susun. Masa transisi ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak penyerahan pertama kali sarusun kepada pemilik.

Pelaku pembangunan dalam pengelolaan rumah susun dapat berkerja sama dengan pengelola.

Besarnya biaya pengelolaan rumah susun pada masa transisi ditanggung oleh pelaku pembangunan dan pemilik sarusun berdasarkan NPP setiap sarusun.


Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Sarusun
(PPPSRS) (lanjutan)

Pemilik sarusun wajib membentuk PPPSRS
Beranggotakan pemilik atau penghuni yang mendapat kuasa dari pemilik sarusun;

Diberi kedudukan sebagai badan hukum bedasarkan undang-undang ini.

Pelaku pembangunan wajib memfasilitasi terbentuknya PPPSRS paling lambat sebelum masa transisi berakhir.



Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Sarusun
(PPPSRS) (lanjutan)

Dalam hal PPPSRS telah terbentuk, pelaku pembangunan segera menyerahkan pengelolaan benda bersama, bagian bersama, dan tanah bersama kepada PPPSRS.

PPPSRS berkewajiban mengurus kepentingan para pemilik dan penghuni yang berkaitan dengan pengelolaan kepemilikan benda bersama, bagian bersama, tanah bersama, dan penghunian.

PPPSRS dapat membentuk atau menunjuk pengelolaan.
Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Sarusun
(PPPSRS) (lanjutan)

·        Tata cara mengurus kepentingan para pemilik dan penghuni yang bersangkutan dengan penghunian diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPPSRS.
·        Dalam hal PPPSRS memutuskan sesuatu yang berkaitan dengan kepemilikan dan pengelolaan rumah susun, setiap anggota mempunyai hak yang sama dengan NPP.
·        Dalam hal PPPSRS memutuskan sesuatu yang berkaitan dengan kepentingan penghunian rumah susun, setiap anggota berhak memberikan satu suara.


\
24 September 2014,  AULIA TAUFANI, SH